- Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan penyelenggaraan tata pemerintahan desa, perangkat desa, keuangan dan aset desa.
- Dalam melaksanakan tugas Bagian Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan desa;
- penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
- pengumpulan bahan dan penyusunan petunjuk teknis pembinaan perangkat desa;
- pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan keuangan dan aset desa;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Bagian Pemerintahan Desa, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja bagian pemerintahan desa sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan kegiatan penyusunan rencana, pedoman, petunjuk teknis dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- melaksanakan kegiatan penyusunan rencana, pedoman dan pembinaan perangkat desa;
- melaksanakan kegiatan pengkoordinasian penyelesaian permasalahan pemerintahan desa, perangkat desa, keuangan dan aset desa;
- melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan dan aset desa;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.