Bagian Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang penanggulangan kemiskinan.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi :
perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanggulangan kemiskinan;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.