Bagian Perekonomian mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang perekonomian umum, sarana dan prasarana perekonomian, peningkatan produksi dan pemasaran, usaha-usaha perdagangan, investasi dan pendayagunaan BUMD serta pemanfaatan dan pengendalian sumber daya alam dan energi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan pembinaan perekonomian umum dan peningkatan sarana perekonomian;
pelaksanaan pembinaan kegiatan investasi dan pendayagunaan BUMD;
pelaksanaan pembinaan kegiatan pemanfaatan dan pengendalian sumber daya alam dan energi;
pelaksanaan penyusunan kebijakan lain sesuai dengan bidangnya;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.