BAGIAN LAYANAN PENGADAAN
- Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang penyusunan program, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
- Dalam melaksanakan tugas Bagian Layanan Pengadaan, menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan administratif lingkup pembinaan dan pengembangan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan pelaporan pelaksanaan layanan pengadaan;
- penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang penyusunan program, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan layanan pengadaan;
- pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang penyusunan program, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan layanan pengadaan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah bidang penyusunan program, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan layanan pengadaan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.