Bagian Hukum mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi perumusan peraturan perundang-undangan, telaah hukum, mempublikasikan dan mendokumentasikan produk hukum serta memberikan bantuan hukum.
2) Dalam melaksanakan tugas Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian perumusan peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati;
- penelaahan dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan daerah;
- penghimpunan peraturan perundang-undangan, publikasi produk hukum dan dokumentasi hukum;
- penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan tugas;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.