Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai uraian tugas :
- mengkoordinasikan kegiatan penyusunan kebijakan daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah;
- mengkoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
- mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan lingkup tugasnya.
Posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes saat ini dijabat oleh Bpk. Ir. Djoko Gunawan, ST.MT