Sekda Brebes

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
    1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
    2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
    3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
    4. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
  • Dalam melaksanakan       tugas     sebagaimana       dimaksud      dalam     Pasal     4, Sekretariat Daerah mempunyai uraian tugas :
    1. mengkoordinasikan kegiatan penyusunan kebijakan daerah;
    2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah;
    3. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
    4. mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
    5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan lingkup tugasnya.

Posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes saat ini dijabat oleh Bpk. Ir. Djoko Gunawan, ST.MT